Monday, August 16, 2021

Jangan Mudah Tergiur Dengan Pinjaman Online Ilegal!

Jangan Mudah Tergiur Dengan Pinjaman Online Ilegal!

Di era modern seperti sekarang ini semua sektor tentunya bisa dilakukan dengan mudah oleh semua kalangan. Salah satunya dalam sektor finansial. Saat ini sudah banyak layanan finansial terbaru yang dikenal dengan Pinjaman Online. hal ini tentunya sangat menggiurkan ketika Anda membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Pasalnya Pinjaman Online ini akan memberikan proses yang lebih cepat daripada mengajukan pinjaman melalui bank. Uang pun bisa langsung dicairkan tanpa melalui proses survei ataupun proses panjang lainnya. Akan tetapi dibalik semua kemudahan tersebut, ada banyak bahaya yang akan mengintai Anda setelah mengajukan Pinjaman Online.

Kemajuan Finansial Technology (fintech) tentu saja tak selamanya baik dan juga menguntungkan bagi para pelakunya. Hal tersebut dikarenakan kini sudah banyak kasus hukum yang terjadi akibat dari melakukan Pinjaman Online. baik itu dari sang peminjang ataupun kerabat dekat mereka.

Di Indonesia sendiri memang kini sudah banyak layanan perusahaan yang menyediakan Pinjaman Online di Internett. Akan tetapi masih sedikit jumlah yang terjamin oleh OJK. Sisanya adalah layanan Pinjaman Online yang ilegal dan kerap kali melakukan tindakan yang akan merugikan banyak kalangan.

Maka dari itu sebelum mengajukan Pinjaman Online Anda tentunya dianjurkan untuk berpikir secara matang. Berikut kami rangkum beberapa bahaya dalam mengajukan Pinjaman Online secara ilegal untuk selalu waspada setiap saat. 
 

Bahaya Melakukan Investasi Ilegal Yang Sebaiknya Anda Hindari

Melakukan pinjaman online memang akan membuat prosesnya berlangsung dengan cepat. Tapi para nasabah harus siap dengan segala bahaya yang mengintai di belakangnya. Di bawah ini adalah 3 bahaya yang bisa ditimbulkan ketika Anda mengajukan pinjaman di layanan pinjaman online ilegal:

Dikejar Dept Collector

Layanan Pinjaman Online sering kali menggunakan jasa dept collector ketika menagih uang di nasabahnya. Sering kali jasa tersebut melakukan penagihan secara paksa hingga mengancam nasabah. Hal ini tentunya akan sangat merugikan, pasalnya dept collector akan menghubungi semua nomor telepon yang terdapat di kontak nasabahnya.

Bunganya Tinggi

Bahaya dari Pinjaman Online yang kedua adalah memiliki bunga tinggi. Suku bunga yang ditawarkan bahkan jauh lebih tinggi dibanding dengan pinjaman di bank. Biaya bunga ini tentunya masih menjadi simpang siur karena pihak OJK masih belum menentukan batas bunga pinjaman ketika dilakukan secara online. sudah banyak nasabah yang menjadi korban akibat dari melakukan pinjaman online secara instan.

Data Pribadi Mudah Tersebar

Ketika mengajukan pinjaman, nasabah akan diminta untuk mengisi formulir yang berisi data pribadi mereka melalui aplikasi atau website. Sebenarnya pengisian data pribadi seperti ini adalah hal yang sangat berbahaya. Karena daya yang telah masuk bisa saja disalahgunakan apalagi ketika nasabah melakukan pinjaman di lembaga yang ilegal.
Previous Post
Next Post

"Nun, demi kalam dan apa yang mereka tulis"

0 comments: